Guru Sebagai Profesi
Menurut KBBI (2005: 897), kata profesi berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Sardiman
Menurut KBBI (2005: 897), kata profesi berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Sardiman
Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada umumnya, secara pengertian terbagi menjadi 3 versi, yaitu pengertian K3 menurut: Filosofi, Keilmuan, Standar
Kinerja dapat dinilai oleh sejumlah metode. Beberapa organisasi menggunakan salah satu metode untuk semua pekerjaan dan karyawan, beberapa menggunakan
Dalam era yang terus berkembang ini, mengidentifikasi tren industri dalam gaji dan kompetensi menjadi semakin penting. Perubahan cepat dalam