Guru Sebagai Profesi
Menurut KBBI (2005: 897), kata profesi berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Sardiman (2009: 133) berpendapat, secara umum profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam kegiatan yang bermanfaat. Menurut Uno (2008: 15), guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan.
Profesi guru adalah jabatan profesional yang memiliki tugas pokok dalam proses pembelajaran. Uraian tugas pokok tersebut mencakup keseluruhan unsur proses pendidikan dan peserta didik. Tugas pokok itu hanya dapat dilaksanakan secara profesional bila persyaratan profesional yang ditetapkan terpenuhi.
Adapun tugas guru sebagai profesi adalah sebagai berikut:
- Membantu peserta didik untuk mengembangkan seluruh potensinya sehingga tumbuh dan berkembang dengan total dan sempurna.
- Membantu anak belajar sehingga kemampuan intelektualnya tumbuh dengan menguasai berbagai ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, nilai, dan sika
- Menyampaikan berbagai ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan menggunakan pendekatan dan metodologi yang penuh dengan kreativitas sehingga kreativitas peserta didik tumbuh dan berkemban
- Menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri peserta didik sehingga melekat dan tumbuh menjadi satu dengan perilaku peserta didik setiap hari.
- Membangun watak dan kepribadian peserta didik menjadi orang yang memiliki watak dan kepribadian tertentu yang diperlukan oleh masyarakat luas,
- Mengajar peserta didik bagaimana berhubungan dengan orang lain, dan
- Mengembangkan peserta didik menjadi orang yang berakhlak mulia.
Fungsi guru dalam proses pendidikan adalah mengajar, mendidik, membina, mengarahkan, dan membentuk watak dan kepribadian sehingga manusia itu berubah menjadi manusia yang memiliki ilmu pengetahuan, cerdas, dan bermartabat. Oleh karena itu, tidak setiap orang dapat menjadi guru, tidak setiap orang dapat melaksanakan tugas guru.
Guru memerlukan persyaratan dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan yang dirancang khusus untuk itu sehingga dalam melaksanakan tugasnya, guru akan terhindar dari kesalahan. Alasannya, bila terjadi kesalahan, hal itu akan berakibat fatal terhadap masa depan peserta didik dan tentu saja amat merugikan dunia pendidikan. Dengan demikian, guru memerlukan pendidikan profesional yang dapat menghasilkan guru yang memiliki kemampuan profesional yang diisyaratkan oleh jabatan guru sebagai sebuah profesi.
Untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efisien, dan efektif, guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- (1) menguasai ilmu pendidikan, termasuk konsep, teori, dan proses,
- (2) menguasai teaching learning strategies,
- (3) memahami ICT dan menguasainya untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran, terutama untuk mendukung penerapan learning strategies yang dikembangkan oleh guru,
- (4) menguasai developmental pcychology, psikologi anak, dan psikologi kognitif,
- (5) menguasi teori belajar,
- (6) memahami berbagai konsep pokok sosiologi dan antropologi yang relevan dalam proses pendidikan dan pertumbuhan anak,
- (7) menguasai bidang studi tertentu yang relevan dengan tugasnya sebagai guru pada jenjang persekolahan tertentu,
- (8) memahami administrasi pendidikan, terutama tentang management of learning,
- (9) menguasasi konsep dan prinsip pengembangan kurikulum,
- (10) memahami dan menguasi pendidikan nilai,
- (11) memahami proses dan dampak globalisasi serta implikasinya terhadap proses pendidikan peserta didik,
- (12) memahami strategic environment yang berpengaruh terhadap proses pendidikan peserta didik,
- (13) memahami peran dan pengaruh aspek sosial, kultural, dan ekonomi terhadap proses pendidikan.
Demikian, sedikit tulisan mengenai Guru Sebagai Profesi. Semoga bermanfaat.