Pengembangan Diri (Guru)
Guru mempunyai peran yang sangat penting dan utama dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan serta membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Dalam Permendiknas No 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, menyatakan bahwa seorang guru (tenaga pendidik) dikategorikan kompeten apabila memiliki 4 (empat) standar kompetensi yaitu kepribadian, sosial, pedagogik dan profesional.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga disebutkan bahwa pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih bermutu apabila guru memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan yaitu : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus dapat memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Dengan memiliki kompetensi yang memadai, khususnya seorang guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya dunia pendidikan jika para gurunya tidak memiliki kompetensi memadai.
Jika kompetensi guru bisa dipahami dengan baik maka praktik pembelajaran yang dilakukan guru akan berjalan baik dan menjadikan pembelajaran yang bermakna bagi siswanya.
Kegiatan Pengembangan Diri (Guru) harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan peningkatan kompetensi profesi, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup kompetensi menyelidiki dan memahami konteks di tempat guru mengajar, penguasaan materi dan kurikulum, penguasaan metode pembelajaran, kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran, penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), atau pun kompetensi lain yang relevan.
Pengertian Pengembangan Diri (Guru) adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi profesi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan, yaitu agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajiban dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan, termasuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah (Priatna & Sukamto, 2013).
Berikut disajikan tabel tentang jenis pengembangan diri seorang guru:
Tabel Macam dan Jenis Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Adapun langkah-langkah dalam Pengembangan Diri (Guru) adalah sebagai berikut:
- Menganalisis kebutuhan pelatihan dan pengembangan.
Pada tahap ini, sekolah membuat analisa dan perencanaan terkait dengan diklat apa yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru. - Menentukan tujuan pelatihan
Tujuan ini berfungsi sebagai indikator untuk melihat keberhasilan suatu pelatihan - Program Pelatihan
Secara umum pelatihan atau pengembangan dapat dibagi menjadi dua yaitu on the job training dan off the job training. On the job training merupakan program pelatihan atau pengembangan yang dilakukan sambil bertugas dalam organisasi. Off the job learning adalah program pelatihan dan pengembangan yang dilakukan di luar tugas organisasi. - Evaluasi dan modifikasi pelatihan
Pelatihan yang baik memerlukan evaluasi sebagai feedback untuk pelatihan sebelumya. Jika memang diperlukan, sekolah bisa melakukan modifikasi atas hasil evaluasi pelatihan. Dengan demikian, pelatihan-pelatihan yang diperuntukkan untuk guru sangat bermanfaat dalam peningkatan kinerja dan manajemen kinerja sendiri. (Hanafi, 2011).
Berdasarkan langkah-langkah tersebut, maka sekolah sebagai organisasi pendidikan dapat melakukan upaya peningkatan kompetensi guru melalui kegiatan pengembangan diri dengan langkah-langkah seperti tersebut di atas.