Empat Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru
Guru mempunyai peran yang sangat penting dan utama dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan serta membentuk insan Indonesia yang cerdas
Kegiatan pengembangan diri merupakan bagian dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Ada tiga kegiatan PKB yaitu pengembangan diri, publikasi