Model Kompetensi Guru di Indonesia Menurut Perdirjen No 6565/B/GT/2020 dan Perdirjen No 2626/B/HK.04.01/2023
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen) Nomor 6565/B/GT/2020 dan Perdirjen Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 mengatur tentang model kompetensi guru di Indonesia dengan beberapa perbedaan dan penguatan sebagai berikut:
Perdirjen Nomor 6565/B/GT/2020
- Model Kompetensi Terintegrasi:
- Mencakup kompetensi guru dan kepemimpinan pendidikan yang terintegrasi. Kompetensi guru meliputi pengetahuan profesional, praktik pembelajaran profesional, dan pengembangan profesi. Kompetensi kepemimpinan sekolah meliputi pengembangan diri dan orang lain, kepemimpinan pembelajaran, manajemen sekolah, dan pengembangan sekolah.
- Tujuan:
- Bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat implementasi dalam pengembangan profesi guru dengan menetapkan model kompetensi yang digunakan untuk pendidikan, pelatihan, dan penilaian berbagai program pengembangan guru.
- Penggunaan Model Kompetensi:
- Digunakan untuk pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan profesi guru, kenaikan jenjang jabatan, program pendidikan guru penggerak, dan pendidikan serta pelatihan calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah. Juga untuk pengembangan instrumen penilaian pada program pemilihan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah berprestasi.
Perdirjen Nomor 2626/B/HK.04.01/2023
- Pembaruan dan Penyederhanaan:
- Peraturan ini memperbarui dan menyederhanakan beberapa ketentuan dalam Perdirjen 6565/2020 untuk lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini. Fokus utama adalah pada kompetensi guru, tidak mencakup kepemimpinan sekolah (Guru Kemdikbud) (GTK Kemendikbud).
- Kompetensi yang Diharapkan:
- Menetapkan kualifikasi, keterampilan, dan sifat yang dianggap penting bagi seorang guru yang efektif. Model kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, yang dijelaskan lebih rinci dibandingkan dengan peraturan sebelumnya (GTK Kemendikbud).
- Penguatan Kompetensi Guru:
- Menekankan penguatan kompetensi pedagogik dan profesional untuk memastikan bahwa guru dapat memberikan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman. Program-program yang diatur mencakup pelatihan dan pengembangan yang lebih terstruktur dan berkesinambungan (GTK Kemendikbud).
Secara keseluruhan, Perdirjen 2626/B/HK.04.01/2023 memberikan fokus yang lebih jelas dan terarah pada kompetensi guru, menyederhanakan dan memperbarui ketentuan yang ada dalam Perdirjen 6565/B/GT/2020 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pendidikan yang dinamis dan terus berkembang.
Kaitan Model Kompetensi Guru dengan Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam proses belajar mengajar sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik siswa. Dalam konteks ini, peningkatan kompetensi guru sangat penting untuk mendukung implementasi kurikulum tersebut. Berikut adalah beberapa cara untuk meningkatkan kompetensi guru sesuai dengan Perdirjen 6565/2020 dan Perdirjen 2626/2023 dalam mendukung Kurikulum Merdeka:
1. Pendidikan dan Pelatihan yang Berkelanjutan
Perdirjen 6565/2020 menekankan pentingnya pendidikan profesi dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru. Hal ini sejalan dengan Kurikulum Merdeka yang menuntut guru untuk terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan dalam pendidikan. Pelatihan dapat meliputi:
- Pelatihan Kurikulum Merdeka: Guru diberikan pelatihan intensif mengenai konsep, strategi, dan implementasi Kurikulum Merdeka.
- Pengembangan Kompetensi Pedagogik dan Profesional: Pelatihan yang menitikberatkan pada kompetensi pedagogik dan profesional, seperti yang ditekankan dalam Perdirjen 2626/2023, untuk memastikan guru mampu mengaplikasikan metode pembelajaran yang inovatif dan relevan (GTK Kemendikbud).
2. Model Kompetensi Terintegrasi
Perdirjen 6565/2020 memperkenalkan model kompetensi yang terintegrasi, mencakup pengetahuan profesional, praktik pembelajaran profesional, dan pengembangan profesi. Dalam Kurikulum Merdeka, hal ini penting karena:
- Pembelajaran Berbasis Proyek: Guru perlu mengembangkan kompetensi dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran berbasis proyek yang melibatkan siswa secara aktif dan kontekstual.
- Penilaian Autentik: Kompetensi dalam melakukan penilaian autentik yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan siswa, untuk mendukung penilaian formatif dan sumatif yang lebih bermakna.
3. Pendampingan dan Pembinaan Berkelanjutan
Perdirjen 2626/2023 menekankan pentingnya pembinaan yang berkelanjutan bagi guru. Dalam Kurikulum Merdeka, pendampingan dan pembinaan ini bisa dilakukan melalui:
- Program Guru Penggerak: Guru diberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari program guru penggerak, yang fokus pada pengembangan kapasitas guru sebagai pemimpin pembelajaran di sekolah mereka (GTK Kemendikbud).
- Komunitas Belajar: Membentuk komunitas belajar di antara guru untuk saling berbagi pengalaman, strategi pembelajaran, dan solusi atas tantangan yang dihadapi dalam implementasi Kurikulum Merdeka (Guru Kemdikbud).
4. Penggunaan Teknologi dalam Pembelajaran
Penggunaan teknologi menjadi salah satu aspek penting dalam Kurikulum Merdeka. Guru perlu mengembangkan kompetensi dalam penggunaan teknologi untuk mendukung proses pembelajaran:
- E-Learning dan LMS: Pelatihan dalam penggunaan Learning Management Systems (LMS) dan platform e-learning untuk memperluas akses pembelajaran dan mengoptimalkan waktu pembelajaran di kelas maupun secara daring.
- Media Pembelajaran Digital: Kompetensi dalam membuat dan menggunakan media pembelajaran digital yang interaktif dan menarik untuk meningkatkan keterlibatan siswa.
Dengan mengintegrasikan model kompetensi yang ditetapkan dalam Perdirjen 6565/2020 dan 2626/2023 serta pendekatan yang fleksibel dan adaptif dari Kurikulum Merdeka, guru dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan dan dinamika pendidikan modern, serta mampu memberikan pembelajaran yang lebih bermakna dan relevan bagi siswa.
Pengorganisasian Model Kompetensi Guru
Model Kompetensi Guru terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait, yaitu kompetensi, indikator, sub-indikator, dan level kompetensi. Komponen-komponen ini dapat disusun dan diorganisasikan sebagai berikut:
Kompetensi Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi Guru terdiri atas:
- Kompetensi pedagogik, yakni kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran;
- Kompetensi kepribadian, yakni kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik;
- Kompetensi sosial, yakni kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri; dan
- Kompetensi profesional, yakni Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Indikator dan Sub-Indikator Kompetensi Indikator kompetensi merupakan perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sementara sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator kompetensi guru yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator.
Masing-masing kompetensi memuat tiga indikator kompetensi yang mengikuti urutan penomoran setiap kompetensi. Selanjutnya, setiap indikator kompetensi terdiri atas beberapa sub-indikator yang mengacu pada penomoran setiap lingkup indikator kompetensi sebagaimana tercantum dalam Tabel berikut.
Kompetensi | Indikator Kompetensi | Sub-Indikator Kompetensi |
1. Pedagogik |
1.1. Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik |
1.1.1. Pengelolaan perilaku peserta didik yang sulit |
1.1.2. Pengelolaan kelas untuk mencapai pembelajaran yang berpusat pada peserta didik | ||
1.1.3. Rasa aman dan nyaman peserta didik dalam proses pembelajaran | ||
1.2. Pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik |
1.2.1. Desain pembelajaran yang terstruktur dan berurutan untuk mencapai tujuan pembelajaran | |
1.2.2. Desain pembelajaran yang relevan dengan kondisi di sekitar sekolah dengan melibatkan peserta didik | ||
1.2.3. Pemilihan dan penggunaan sumber belajar yang sesuai dengan tujuan pembelajaran | ||
1.2.4. Instruksi pembelajaran yang mencakup strategi dan komunikasi untuk menumbuhkan minat dan nalar kritis peserta didik | ||
1.2.5. Penggunaan teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) secara adaptif dalam pembelajaran | ||
1.3. Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik |
1.3.1. Perancangan asesmen yang berpusat pada peserta didik | |
1.3.2. Pelaksanaan asesmen yang berpusat pada peserta didik | ||
1.3.3. Umpan balik terhadap peserta didik mengenai pembelajarannya | ||
1.3.4. Penyusunan laporan capaian belajar peserta didik | ||
1.3.5. Komunikasi laporan capaian belajar peserta didik | ||
2. Kepribadian |
2.1. Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru |
2.1.1. Makna, tujuan, dan pandangan hidup guru berdasarkan prinsip moral dan keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa |
2.1.2. Pengelolaan emosi dalam menjalankan peran sebagai pendidik | ||
2.1.3. Penerapan kode etik guru dalam bekerja dan pembelajaran | ||
2.2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi |
2.2.1 Refleksi dan perencanaan kebutuhan pengembangan diri yang berpusat pada peserta didik | |
2.2.2. Cara adaptif melakukan pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik |
3. Sosial |
2.2.3. Penerapan hasil pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran peserta didik | |
2.3.1. Interaksi aktif dan empatik terhadap peserta didik | ||
2.3. Orientasi berpusat pada peserta didik | 2.3.2. Respek terhadap hak peserta didik dalam menjalankan peran sebagai guru | |
2.3.3. Kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik sebagai individu dan kelompok | ||
3.1.1. Komunikasi efektif dengan warga sekolah yang mengarah pada peningkatan pembelajaran | ||
3.1. Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran | 3.1.2. Pengorganisasian tugas-tugas bersama rekan sejawat untuk peningkatan pembelajaran | |
3.1.3. Inisiatif berkontribusi untuk mencapai tujuan bersama dalam peningkatan pembelajaran | ||
3.2. Keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran |
3.2.1. Pendampingan orang tua/wali dalam mendukung pembelajaran di rumah yang berpusat pada peserta didik | |
3.2.2.Pelibatan pengetahuan, keahlian, dan perspektif orang tua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran yang berpusat pada peserta didik | ||
3.3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran |
3.3.1. Berpartisipasi pada beragam peran untuk pemecahan masalah pembelajaran dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas. | |
3.3.2. Berbagi praktik baik dan karya untuk peningkatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dalam organisasi dan jejaring yang lebih luas. | ||
4. Profesional |
4.1. Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya |
4.1.1. Struktur dan alur pengetahuan dari suatu bidang keilmuan yang relevan untuk pembelajaran. |
4.1.2. Identifikasi pengetahuan konten yang relevan untuk mencapai tujuan pembelajaran. | ||
4.1.3. Pengorganisasian pengetahuan konten yang relevan terhadap pembelajaran. | ||
4.2. Karakteristik dan cara belajar peserta didik |
4.2.1. Tahapan perkembangan dan karakteristik yang relevan dengan kebutuhan belajar. | |
4.2.2. Latar belakang sosial, budaya, agama dan ekonomi yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik. | ||
4.2.3. Potensi, minat dan cara belajar peserta didik yang relevan dengan kebutuhan belajar |
4.3. Kurikulum dan cara menggunakannya |
peserta didik. | |
4.2.4. Karakteristik dan cara belajar peserta didik penyandang disabilitas | ||
4.2.5. Keragaman kebutuhan belajar peserta didik untuk pembelajaran yang inklusif.
4.3.1. Penggunaan kurikulum dalam proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. |
||
4.3.2. Penggunaan asesmen untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik | ||
4.3.3. Penggunaan strategi untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik | ||
4.3.4. Penggunaan strategi pembelajaran yang efektif untuk capaian belajar literasi dan numerasi peserta didik |