Guru Profesional
Kata ‘’profesional’’ berasal dari kata sifat yang bersifat pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersipakan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakuakan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Guru Profesional adalah guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya. Sedangkan Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.
Guru yang profesional menjadi harapan kita semua, karena dengan adanya peningkatan kemampuan guru sehingga menjadi guru yang profesional diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan. Peserta didik perlu di didik dan di bina oleh guru-guru yang profesional sehingga kualitas/mutu yang dihasilkan akan lebih maksimal.
Guru profesional hendaknya memiliki empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Kitapun tentunya ingin menjadi guru profesional, akan tetapi banyak kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi guru yang profesional. Adapun kriteria-kriteria guru profesional tersebut diantaranya;
- Mempunyai akhlak dan budi pekerti yang luhur sehingga mampu memberikan contoh yang baik pada anak didik.
- Mempunyai kemampuan untuk mendidik dan mengajar anak didik dengan baik.
- Menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar.
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas.
- Menguasai berbagai adminitrasi kependidikan ( RPP, Silabus, Kurikulum, KKM, dan sebagainya )
- Mempunyai semangat dan motivasi yang tinggi untuk mengabdikan ilmu yang dimiliki pada peserta didik.
- Tidak pernah berhenti untuk belajar dan mengembangkan kemampuannya.
- Mengikuti diklat dan pelatihan untuk menambah wawasan dan pengalaman.
- Aktif, kreatif, dan inovatif untuk mengembangkan pembelajaran dan selalu up to date terhadap informasi atau masalah yang terjadi di sekitar.
- Menguasai IPTEK (komputer, internet, blog, facebook, website, dsb).
- Gemar membaca sebagai upaya untuk menggali dan menambah wawasan.
- Tidak pernah berhenti untuk berkarya (membuat PTK, bahan ajar, artikel, dsb).
- Mampu berinteraksi dan bersosialisasi dengan orangtua murid, teman sejawat dan lingkungan sekitar dengan baik.
- Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi kependidikan (KKG, PGRI, Pramuka)
- Mempunyai sikap cinta kasih, tulus dan ikhlas dalam mengajar.
Berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru telah ditempuh oleh pemerintah, instansi pendidikan dan para guru tentunya. Adapun upaya untuk meningkatkannya adalah sebagai berikut;
- Menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai kualifikasi akademik.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen bahwa guru untuk mendapatkan kompetensi profesional harus melalui pendidikan profesi dan guru juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. Apalagi pada saat sekarang ini, perkembangan dunia pendidikan dan sistem pendidikan semakin meningkat. Dengan melanjutkan tingkat pendidikan diharapkan guru dapat menambah pengetahuannya dan memperoleh informasi-informasi baru dalam pendidikan sehingga guru tersebut mengetahui perkembangan ilmu pendidikan. - Melalui Program Sertifikasi Guru.
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi dimana dalam sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan. Dengan adanya sertifikasi akan memacu semangat guru untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas ilmu, dan profesionalisme dalam dunia pendidikan. - Memberikan Diklat dan pelatihan bagi guru.
Diklat dan pelatihan merupakan salah satu teknik pembinaan untuk menambah wawasan / pengetahuan guru. Kegiatan diklat dan pelatihan perlu dilaksanakan oleh guru dengan diikuti usaha tindak lanjut untuk menerapkan hasil – hasil diklat dan pelatihan. - Gerakan Guru Membaca ( G2M ).
Guru hendaknya mempunyai kesadaran akan pentingnya membaca untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuannya. Tidak lucu bukan kalau guru menyuruh murid-muridnya rajin membaca sedangkan gurunya enggan untuk membaca. Kita sebagai guru harus lebih serba tahu dibandingkan peserta didik. Untuk itu perlu digalakkan Gerakan Guru Membaca. Dalam hal ini guru bisa memanfatkan buku-buku atau media masa yang tersedia diperpustakaan, sekolah ataupun toko buku, atau bisa juga dengan mengakses internet tentang hal-hal yang berhubungan dengan spesialisasinya ataupun pengetahuan umum yang dapat menambah wawasannya. - Melalui Organisasi KKG (Kelompok Kerja Guru).
Salah satu wadah atau tempat yang dapat digunakan untuk membina dan meningkatkan profesional guru sekolah dasar di antaranya melalui KKG. KKG adalah wadah kerja sama guru–guru dan sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan profesional, yaitu dalam hal merencanakan, melaksanakan dan menilai kemajuan murid. - Senantiasa Produktif Dalam Menghasilkan Karya-Karya Di Bidang Pendidikan.
Guru hendaknya memiliki kesadaran untuk lebih banyak menulis, terutama mengenai masalah-masalah pendidikan dan pengajaran. Hal ini termasuk salah satu metode untuk dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menuangkan konsep-konsep dan gagasan dalam bentuk tulisan. Setiap guru harus sadar dan mau melatih diri jika ia benar.
Akhir kata, guru profesional adalah guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya.
Demikian sedikit tulisan mengenai Guru Profesional, semoga bermanfaat.