Meningkatkan Kompetensi Guru

Category : Kompetensi Guru

Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas profesinya, maka peningkatan kemampuan dan kompetensi guru dapat dilakukan dengan mencakup kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk perbaikan dan pertumbuhan kemampuan (abilities), sikap (attitude), dan keterampilan (skill) harus dilakukan. Dari kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan suatu perubahan perilaku guru yang secara nyata perubahan perilaku tersebut berdampak pada peningkatan kinerja guru dalam proses belajar mengajar di kelas.

Meningkatkan Kompetensi Guru merupakan sebagai salah satu cara untuk memenuhi standar kompetensi guru sesuai dengan tuntutan profesi dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Meningkatkan Kompetensi Guru menjadi bagian penting yang harus selalu dilakukan secara terus menerus atau berkelanjutan untuk menjaga profesionalitas guru.

Ada beberapa alasan mengapa seorang guru harus terus belajar selama dia berprofesi sebagai pendidik, sebagai berikut.

  1. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
  2. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni menuntut guru untuk harus belajar beradaptasi dengan hal-hal baru yang berlaku saat ini. Dalam kondisi ini, seorang guru dituntut untuk bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan yang baru.
  3. Karakter peserta didik yang senantiasa berbeda dari generasi ke generasi menjadi tantangan tersendiri bagi seorang guru. Metode pembelajaran yang digunakan pada peserta didik generasi terdahulu akan sulit diterapkan pada peserta didik generasi sekarang. Oleh karena itu, cara ataupun metode pembelajaran yang digunakan guru harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik saat ini.

Berdasarkan alasan tersebut di atas, guru pembelajar harus terus belajar, mampu beradaptasi dengan perubahan, dan dapat menginspirasi peserta didik menjadi subjek pembelajar mandiri yang bertanggungjawab, kreatif, dan inovatif.

Guru yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) akan terpetakan kompetensinya berdasarkan sepuluh kelompok kompetensi sesuai dengan mata pelajaran atau paket kompetensi yang diampu oleh guru yang bersangkutan. Sepuluh kelompok kompetesi dimaksud adalah penjabaran dari Standar Kompetesi Guru (SKG) yang kemudian diturunkan menjadi Indikator Pencapaian Kompetesi (IPK). IPK pada satu mata pelajaran atau paket keahlian dibagi menjadi sepuluh kelompok kompetensi. IPK pada sepuluh kelompok kompetensi ini dituangkan menjadi soal-soal uji kompetesi guru yang digunakan sebagai alat uji atau alat check up kompetensi guru. Disisi lain sepuluh kelompok kompetensi juga dijabarkan dalam bentuk sepuluh modul guru pembelajar. Modul – modul inilah yang digunakan sebagai obat untuk meningkatkan kompetensi guru.

Guru-guru yang telah melaksanakan UKG hasilnya akan terpetakan dalam raport guru. Masing-masing guru memiliki rapot yang berbeda sesuai dengan tingkat kompetensinya pada sepuluh kelompok kompetensi. Didalam rapot juga tergambar kelompok kompetensi yang mana yang telah dikuasai (warna hitam/nilai di atas standar yang diharapkan), dan kelompok kompetensi mana yang belum dikuasai (warna merah/nilai di bawah standar yang diharapkan). Pada tahun 2015, kementerian pendidikan dan kebudayaan telah menentapkan standar capaian minimal yang diharapkan sebesar 55 dan pada tahun 2016 diharapkan meningkat menjadi 65.

Sebagai contoh seorang guru mengikuti UKG dan mendapatkan rapot dengan kategori empat kelompok kompetensi yang merah atau empat kelompok kompetensi yang belum dikuasai. Misal kelompok kompetesi (yang dituangkan dalam modul guru pembelajar) yang dia belum kuasai adalah modul A, E, H, dan J. Maka guru yang bersangkutan memprioritaskan diri untuk mempelajari modul A, E, H, dan J. Walaupun demikian sebagai guru pembelajar tetap terbuka untuk mempelajari modul-modul yang lain yang menjadi tanggungjawabnya pada mata pelajaran/paket keahlian yang diampu.

Kompetensi Guru

Untuk meningkatkan kompetensi guru, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan menyarankan pelaksanaan peningkatan kompetensi menjadi tiga moda. Moda tatap muka disarankan bagi guru yang belum menguasai 8 s.d 10 modul atau ditunjukkan pada rapot dengan 8 s.d.10 bagan merah. Moda Daring Kombinasi disarankan bagi guru yang rapotnya merah sebanyak 6 s.d. 7 modul belum dikuasai. Apabila guru mendapatkan rapot merah 3 s.d.5 kelompok kompetensi disarankan mengikuti guru pembelajar Daring. Moda tersebut bukanlah batasan yang kaku. Lembaga diklat, dinas pendidikan, atau stakeholder yang melakukan peningkatan kompetensi guru dapat melaksanakan moda secara fleksibel. Hal tersebut dengan pertimbangan jumlah guru dalam satu rombongan belajar dalam satu mata pelajaran/paket keahlian, geografis, dan anggaran yang disediakan. Disamping tiga moda yang disarankan, masing-masing guru berkewajiban terus belajar meningkatkan mengembangkan kompetensinya secara mandiri.

Dengan kesadaran setiap guru adalah pembelajar, dimana setiap guru terus-menerus meningkatkan kompetensinya setiap saat dan dimanapun diharapkan ada peningkatan kompetensi setiap saat. Tentu saja peningkatan kompetensi dimaksud adalah kompetesi profesional, pedagogik, sosial dan keprebadian. Mulai tahun 2015 pemerintah mencanangkan adanya peningkatan kompetensi guru yang diukur melalui hasil UKG. Peningkatan kompetensi guru diharapkan memberikan dampak pada peningkatan kompetensi lulusan. Dengan lulusan yang kompeten diharapkan mampu meningkatkan daya saing bangsa pada percaturan persaingan dunia.

Keywords : , , , ,