Guru Profesional
Kata ‘’profesional’’ berasal dari kata sifat yang bersifat pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian
Kata ‘’profesional’’ berasal dari kata sifat yang bersifat pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru
Kurikulum Merdeka Belajar adalah salah satu kebijakan pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia