Sepuluh Kompetensi Guru di Abad 21

Category : Kompetensi Guru

Kompetensi adalah karakteristik dasar dari individu yang memungkinkan seseorang mengeluarkan kinerja terbaiknya dalam melaksanakan pekerjaannya. Dijelaskan lebih lanjut dari bahasan aspek terkandung pada Konsep Kompetensi, bahwa Kompetensi merupakan karakteristik yang mendasari seseorang berkaitan dengan efektivitas kinerja individu dalam pekerjaannya. Oleh karena itu, guru sebagai pendidik di sekolah, haruslah memiliki kompetensi terbaik di bidangnya dalam melakukan pekerjaannya. Hal ini terutama menjadi tuntutan karena makin majunya peradaban manusia dan teknologi yang ada di dalamnya, agar guru menjadi profesional dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Oleh karena itu guru harus memiliki Kompetensi dasar dari guru profesional sebagai guru modern abad 21 dengan ciri antara lain:

  1. Menguasai bahan ajar yang akan disampaikan kepada siswa atau peserta didiknya.
  2. Mengelola program belajar mengajar, yakni menetapkan tujuan pembelajaran, memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran, memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar,memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai, memilih dan memanfaatkan sumber belajar.
  3. Mengelola kelas. Guru yang profesioanal akan mampu mengelola dan mengatur suasana kelas dengan baik dan menata kelas dengan media atau alat peraga pengajaran yang disediakan.
  4. Menggunakan media/ sumber belajar. Guru harus mampu menggunakan berbagai media belajar baik berupa media audio, visual, audio visual. Media pembelajaran yang bisa digunakan bisa berupa slide, video, radio, flash card dan lain sebagainya.
  5. Menguasai landasan kependidikan. Mengenal tujuan pendidikan nacional untuk mencapai tujuan pendidikan, mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat, mengenal prinsip- prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
  6. Mengelola interaksi belajar- mengajar, yakni menciptakan iklim belajar yang tepat, dengan menciptakan keaktifan siswa dalam belajar, sehingga pengetahuan siswa terus bertambah dan ada keinginan terus menerus untuk belajar dan mengeksplorasi pengetahuan mereka.
  7. Menilai prestasi belajar. Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan. menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran, menilai proses belajar mengajar
  8. Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan. Guru harus bisa membimbing murid yang mengalami kesulitan belajar, siswa yang berkelainan dan berbakat khusus serta bisa membimbing murid untuk menghargai pekerjaan di masyarakat.
  9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah. Guru harus mengenal pengadministrasian kegiatan sekolah sekaligus melaksanan kegiatan tersebut.
  10. Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran. Kemampuan guru ini adalah untuk mengkaji konsep dasar penelitian ilmuwan dan melakukan penelitian sederhana.

Guru perlu memahami kompetensi pedagogi guru abad 21 karena sesuai dengan kemajuan zaman, di era yang serba online dan digital, pendidikan haruslah segera bertransformasi atau berubah ke arah yang lebih maju agar tidak tertinggal dengan negara lain. Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu negara. Kemajuan suatu negara tidak lepas dari kemajuan pendidikan. Semakin tertinggal pendidikan suatu negara maka semakin terbelakanglah negara tersebut.

Guru adalah salah satu bagian yang terpenting dalam pengembangkan pendidikan di Indonesia, tanpa guru pendidikan tidak akan maju dan berkembang dengan baik. Guru yang professional akan mampu membawa pendidikan ke arah yang lebih baik. Dalam peraturan pemerintah tentang kompetensi guru, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Peran guru secara utuh sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, “orang tua” di sekolah tidak akan bisa digantikan sepenuhnya dengan kecanggihan teknologi. Karena sentuhan seorang guru kepada para peserta didik memiliki kekhasan yang tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang atau digantikan teknologi.

Meskipun profesi guru tidak mendapatkan pengaruh secara signifikan dengan adanya revolusi industri 4.0, namun guru tidak boleh terlena dengan kondisi yang ada, guru harus terus meng-upgrade diri agar bisa menjadi guru yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa konsekuensi logis terhadap orientasi pengembangan profesionalitas Guru yang diarahkan untuk mengembangkan kompetensinya. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri Guru profesional. Untuk menjamin pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman maka peningkatan kompetensi ini merupakan suatu proses yang berkelanjutan.

Tuntutan dunia internasional terhadap tugas guru memasuki abad ke-21 tidaklah ringan. UNESCO merekomendasikan empat pilar dalam bidang pendidikan, yaitu:

  1. Learning to know (belajar untuk mengetahui)
  2. Learning to do (belajar melakukan atau mengerjakan)
  3. Learning to live together (belajar untuk hidup bersama)
  4. Learning to be (belajar untuk menjadi/mengembangkan diri sendiri)

Tentunya hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan. Semoga kian maju pendidikan di Indonesia, Ayo Semangat Guru-Guruku…

Keywords : , , , , , , ,