Rehabilitasi Terkait Narkoba
Rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula), atau Rehabilitasi juga dapat diartikan sebagai perbaikan anggota tubuh yang cacat dan sebagainya atas individu (misalnya pasien rumah sakit, korban bencana) supaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat dalam masyarakat. Rehabilitasi adalah program untuk membantu memulihkan orang yang memilki penyakit kronis, baik dari fisik maupun psikologisnya.
Rehabilitasi merupakan salah satu poin penting dalam penanggulangan narkoba, karena dengan adanya rehabilitasi diharapkan dapat memutuskan tali supply dan demand penggunaan narkoba. Pengguna/pecandu narkoba yang proses rehabilitasinya tidak berhasil akan berpotensi untuk meningkatkan demand narkoba, sementara sesuai dengan amanat undang-undang tidak semua pengguna/pecandu dijatuhi hukuman penjara. Untuk itu, proses rehabilitasi pengguna/pecandu narkoba harus dilaksanakan secara tuntas sehingga tidak ada demand yang muncul kembali dari mantan pecandu/pengguna narkoba.
Rehabilitasi narkoba adalah cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Memang proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terlebih jika pasien tersebut telah kecanduan narkoba dalam waktu lama.
Jika sudah sampai pada tahap kecanduan narkoba, bisa dikenali gejala nya seperti selalu ingin mengkonsumsi narkoba setiap hari dan keinginan untuk terus menambah dosis pemakaian.
Oleh karena itu, sudah seharusnya kita semua mencegah ini agar tidak sampai terjadi pada keluarga maupun lingkungan kita.
Kalau sampai ada orang di sekitar kita yang mengalami kecanduan narkoba, kita bisa melakukan rehabilitasi agar kondisinya bisa cepat dipulihkan.
Adapun untuk tahapan rehabilitasi pengguna narkoba adalah sebagai berikut:
- Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)
- Tahap Rehabilitasi Non medis
- Tahap Pembinaan Lanjutan
- Cold Turkey
- Terapi Komunitas (Therapeutic Community (TC)
Permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia saat ini adalah terbatasnya instansi/lembaga atau pelayanan kesehatan yang memiliki kemampuan untuk melakukan proses rehabilitasi medis pengguna narkoba secara tuntas. Hal ini dikarenakan terbatasnya sumber daya manusia maupun pembiayaan dalam pengembangan pusat-pusat rehabilitasi medis pengguna narkoba di daerah-daerah. Menurut data dari BNN, dari 1314 lembaga/instansi yang didampingi oleh BNN dalam peningkatan kemampuan rehabilitasi pengguna narkoba, baru 265 lembaga/instansi yang mampu merehabilitasi pengguna narkoba tidak kambuh kembali.
Pada proses pelaksanaan rehabilitasi narkoba harus melalui tahapan rehabilitasi narkoba yang benar serta memberikan program rehabilitasi narkoba secara tepat. Kegiatan rehabilitasi narkoba diperlukan niat yang kuat serta membutuhkan waktu selama proses untuk mendapatkan PEMULIHAN, agar pengguna narkoba dan pecandu narkoba dapat merasakan manfaat rehabilitasi narkoba yang telah dijalaninya dengan menjadi pribadi yang baru, lebih sehat, dan berproduktif. Untuk yang mau rehabilitasi dapat mencoba menghubungi Pusat Rehab seperti Ashefa Griya Pusaka untuk tindak lanjut menuju tahapan pemulihan yang lebih baik.