Empat Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru
Modul menurut Cece Wijaya (1992:86), dapat dipandang sebagai paket program yang disusun dalam bentuk satuan tertentu guna keperluan belajar.