Format RPP Satu Halaman – Inisiatif Mendikbud Nadiem Makarim dalam “Merdeka Belajar”
Di akhir tahun 2019, ada inisiatif yang diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam kebijakan pendidikan terkait “Merdeka Belajar” yaitu Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Menurut Mendikbud, inisiatif penyederhanaan RPP ini ditujukan untuk para guru agar dapat meringankan beban administrasi guru. RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen, kini disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman.
“Tiga komponen inti RPP dibuat dalam satu halaman…“
Mendikbud menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 (11/12/2019). Nadiem Makarim menambahkan, selanjutnya Kemendikbud akan memberikan beberapa contoh RPP singkat yang cukup dikerjakan dalam satu halaman namun tetap berkualitas.
Hal yang penting dalam sebuah RPP, lanjut Mendikbud, bukan tentang penulisannya, melainkan tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi.
“Sebenarnya esensinya RPP atau lesson plan adalah proses refleksi daripada guru itu. Pada saat dia menulis suatu RPP, dia laksanakan di kelas besoknya, lalu dia kembali pada RPP itu untuk melakukan refleksi. Tercapai enggak, apa yang dia maksudkan? Dari situlah pembelajaran terjadi. Jadi bukan dengan menulis 10 halaman sekadar buat administrasi,” disampaikan demikian oleh Nadiem Makarim dalam Rapat Koordinasi tersebut.
Jadi guru harus kompeten dan mampu memahami 3 komponen inti RPP tersebut, sementara lainnya adalah sebagai pelengkap.
Dengan adanya kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid, sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran PERMENDIKBUD No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP.
Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.
Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat.
Silahkan, bisa di download: